Minggu, 07 Maret 2010

KESALAHAN-KESALAHAN SEKITAR ZIARAH KUBUR

Pada mulanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang ziarah kubur, namun kemudian beliau membolehkannya dengan sabdanya :

ِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ . رواه أحمد

"Dulu saya melarang kalian untuk ziarah kubur maka (sekarang) ziarahlah kalian padanya karena sesungguhnya itu mengingatkan kematian" (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa pada mulanya ziarah kubur dilarang, namun akhirnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan untuk melakukannya. Larangan tersebut memang sangat beralasan mengingat ziarah kubur rawan akan munculnya kesyirikan yang merupakan lawan dari da'wah tauhid bahkan tidak sedikit kesyirikan yang terjadi dimasyarakat adalah ziarah kubur dan apa yang dikhawatirkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut telah terjadi di zaman ini yang mana sangat banyak kita temui kesalahan-kesalahan dan penyimpangan-penyimpangan dalam ziarah kubur.

Adapun kesalahan dan penyimpangan dalam ziarah kubur yang banyak terjadi dimasyarakat adalah sebagai berikut :

1. Menyembah kuburan, dengan meminta pertolongan dan bantuan kepada para wali yang telah meninggal dunia dengan keyakinan bahwa para wali yang telah meninggal dunia bisa memenuhi hajat serta bisa membebaskan manusia dari berbagai kesulitan. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman :

( وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ ( الإسراء:23

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia" (QS. Al-Isra : 23)

Sebagian penyembah kuburan ada yang mencium setiap sudutnya lalu mengusapnya kebagian tubuhnya mereka juga mencium pintu kuburan tersebut dan melumuri wajahnya dengan tanah dan debu kuburan.

2. Thawaf di kuburan. Thawaf (mengelilingi) kuburan adalah haram jika dengan niat taqarrub (mendekatkan diri) kepada penghuni kuburan tersebut maka hal tersebut termasuk kesyirikan yang besar yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam karena thawaf adalah ibadah berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

( وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ ( الحج:29

"Dan hendaklah mereka berthawaf dibaitullah yang tua" (QS. Al Hajj:29)

Sedangkan berthawaf atas sesuatu selain Ka'bah dengan maksud untuk mendekatkan diri kepadanya maka hal tersebut termasuk kesyirikan.

3. Menyembelih di atas atau di sisi kuburan jika dimaksudkan untuk penghuni kubur tersebut maka hal tersebut termasuk syirik besar berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَاي وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . الأنعام:162

"Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku dan sembelihanku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah Tuhan yang memelihara dan mengatur sekalian alam.". (QS. Al An'am:162) Dan berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

( لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ ( رواه مسلم

"Allah melaknat orang-orang yang menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala" (HR Muslim).

Pada binatang sembelihan terdapat dua hal yang diharamkan pertama penyembelihannya untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kedua penyembelihannya bukan atas nama Allah Subhanahu wa Ta'ala. Keduanya menjadikan daging binatang tersebut tidak boleh dimakan dan termasuk penyembelihan jahiliyah (yang terkenal di zaman kita saat ini) adalah menyembelih untuk jin yaitu manakala mereka membeli rumah atau membangunnya atau ketika mereka menggali sumur, meraka menyembelih di tempat tersebut atau di depan pintu gerbangnya sebagai sembelihan (sesajen) karena takut dari gangguan jin.

4. Menyalakan lampu atau lilin dan memasang kelambu di atas kuburan, berdasarkan hadits :

( َلعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ...وَلسَرَّجِ ( رواه حاكم

"Rasulullah melaknat....dan (orang-orang yang) memberi penerangan (lampu pada kubur)" (HR. Hakim)

5. Menyiram kuburan dan menabur bunga-bunga atau menancapkan pelapah pohon diatas pusara karena hal itu termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir. Adapun perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menancapkan pelepah kurma di atas dua buah kuburan yang sedang beliau lewati tidak bisa di qiaskan dengan tabur bunga, namun perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut berkaitan dengan perkara-perkara yang ghaib karena pada saat itu Allah Subhanahu wa Ta'ala memperlihatkan kepada beliau keadaan penghuni dua kuburan tersebut yang sedang disiksa dan ini pulalah yang dipahami oleh para shahabat Radhiyallahu 'anhum dan tidak pernah diriwayatkan dari mereka bahwa mereka meletakkan pelepah pohon atau bunga diatas kuburan kecuali diatas kuburan Buraidah Al Aslami karena beliau berwasiat untuk diletakkan diatas kuburannya dua pelepah kurma -Wallahu A'lam- (Lihat Fiqhus Sunnah 1:299)

6. Menembok kuburan dan memasang prasasti baik dari batu, marmer atau kayu dengan menuliskan nama, tanggal lahir dan wafatnya karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan bid'ah dan ghuluw (berlebih-lebihan) dalam memuliakan penghuni kubur tersebut serta jalan untuk menuju pada kesyirikan. Hal ini berdasarkan hadits :

هَى النَّبِيُّ أَنْ تُجَصَّصَ الْقُبُورُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهَا . رواه الترمذي

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengkapuri kuburan, menulisi diatasnya dan membuat bangunan di atasnya" (HR Tirmidzi)

7. Membaca Al-Qur'an di kuburan dengan keyakinan bahwa membaca Al-Qur'an di tempat tersebut memiliki keutamaan. Juga mengkhususkan membaca surah Al-Fatihah dan Yaasiin untuk para arwah, karena ibadah apa saja yang dilaksanakan dikuburan seperti berdo'a, dzikir membaca Al-Qur'an, menyembelih, thawaf, shalat (kecuali shalat jenazah) dan lain-lain adalah termasuk menjadikan kuburan tersebut sebagai mesjid dan itu dilarang berdasarkan hadits :

( َلعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ...وَالمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا َمسْجِدٌ( رواه حاكم

"Rasulullah melaknat ....orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid" (HR. Hakim)

8. Mengadakan safar (perjalanan) untuk menziarahi kuburan-kuburan tertentu seperti kuburan para wali atau orang-orang yang dianggap shalih dengan tujuan bertawassul (menjadikan mereka sebagai perantara) dalam berdoa atau meminta pertolongan kepada mereka karena hal ini adalah perbuatan bid'ah yang sesat bahkan kesyirikan yang mengeluarkan seseorang dari islam.

9. Mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk melakukan ziarah kubur seperti harus dua hari raya menjelang masuknya bulan ramadhan, pada hari jum'at, tiga hari, tujuh hari atau 40 hari setelah pemakaman tersebut. Semua itu tidak pernah dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya dan beliau beserta para sahabat serta orang-orang yang datang setelah mereka tidak pernah mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk ziarah kubur.

10. Ziarah wanita-wanita ke kuburan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

( لَعَنَ رَسُولُ اللهِ زُوَّارَاتِ الْقُبُورِ ( رواه ابن ماجه

"Rasulullah melaknat wanita-wanita yang sering ziarah kubur" (HR Ibnu Majah)

11. Menginjak kuburan atau berjalan diatas kuburan dengan sendal atau sepatu. Hal ini sering kita jumpai pada suatu prosesi pemakaman yang mana sebagian orang ada yang tak mengindahkan jalan yang mesti dilaluinya sehingga disana sini menginjak kuburan bahkan terkadang dengan sepatu atau sendal mereka tanpa sedikitpun mempunyai rasa hormat kepada orang yang sudah meninggal. Tentang besarnya persoalan ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

ِلأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ أَوْ سَيْفٍ أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ . رواه ابن ماجه

"Sungguh berjalan diatas bara api atau pedang atau menambal sepatu dengan kakiku sendiri lebih aku senangi dari pada aku berjalan diatas kuburan seorang muslim" (HR Ibnu Majah)

Lalu bagaimana halnya dengan orang yang menguasai tanah kuburan kemudian diatasnya dibangun pusat perbelanjaan atau perumahan elit ? oleh karena itu salah satu adat yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah melepas sendal atau sepatu saat berjalan diantara sela-sela kuburan.

12. Bersandar di kuburan atau duduk diatasnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

ِلأََنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ . رواه مسلم

"Akan duduk salah seorang diantara kamu hingga terbakar pakaiannya sampai terkelupas kulitnya maka itu lebih baik baginya dari pada duduk diatas kuburan" (HR Muslim).
-Abu Muhammad Ibnu Hanafi-

Maraji' : Fiqhu Sunnah, Sayyid Sabiq Jilid 1

Ditulis Ulang Oleh: Andika Putra
Di Alamat: http://www.facebook.com/notes/andika-putra/kesalahan-kesalahan-sekitar-ziarah-kubur/318677761956

Tidak ada komentar:

Posting Komentar